Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Insentif PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan RI No. 21/PMK.010/2021)
KETENTUAN:
- Objek PPN ditanggung Pemerintah: rumah tapak dan rumah susun
- Unit baru dan siap huni dari pengembang serta belum pernah dipindahtangankan
- PPN terutang ditanggung Pemerintah saat PENYERAHAN yaitu di tandatangani Akte Jual Beli atau diterbitkan surat keterangan lunas beserta berita acara serah terima
- Harga Jual paling tinggi Rp 5 milyar
- Pembeli 1 orang pribadi atas 1 unit rumah tapak atau 1 unit rumah susun
- Tidak perlu pengajuan insentif PPN ditanggung Pemerintah, hanya membuat faktur pajak dengan kode 070 dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2021” dan lapor dalam SPT Masa PPN
- Berlaku juga bagi pembayaran uang muka, dengan syarat:
- Cicilan kepada penjual paling lama mulai 1 Januari 2021, dan
- Penyerahan/pelunasan sesuai ketentuan ini dilakukan dalam bulan Maret s/d Agustus 2021
PERIODE INSENTIF:
- Maret s/d Agustus 2021
NILAI INSENTIF:
- 100% ditanggung dari PPN terutang à harga jual paling tinggi Rp 2 milyar
- 50% ditanggung dari PPN terutang à harga jual diatas Rp 2 milyar s/d Rp 5 milyar
KETENTUAN MENJADI BATAL:
- Perolehan lebih dari 1 unit yang mendapat insentif PPN ditanggung Pemerintah untuk 1 orang pribadi
- Pemanfaatan insentif diluar periode insentif
- Dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
- Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai ketentuan

