Posts

Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Insentif PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan RI No. 21/PMK.010/2021)

KETENTUAN:

  • Objek PPN ditanggung Pemerintah: rumah tapak dan rumah susun
  • Unit baru dan siap huni dari pengembang serta belum pernah dipindahtangankan
  • PPN terutang ditanggung Pemerintah saat PENYERAHAN yaitu di tandatangani Akte Jual Beli atau diterbitkan surat keterangan lunas beserta berita acara serah terima
  • Harga Jual paling tinggi Rp 5 milyar
  • Pembeli 1 orang pribadi atas 1 unit rumah tapak atau 1 unit rumah susun
  • Tidak perlu pengajuan insentif PPN ditanggung Pemerintah, hanya membuat faktur pajak dengan kode 070 dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2021” dan lapor dalam SPT Masa PPN
  • Berlaku juga bagi pembayaran uang muka, dengan syarat:
    • Cicilan kepada penjual paling lama  mulai 1 Januari 2021, dan
    • Penyerahan/pelunasan sesuai ketentuan ini dilakukan dalam bulan Maret s/d Agustus 2021

PERIODE INSENTIF:

  • Maret s/d Agustus 2021

NILAI INSENTIF:

  • 100% ditanggung dari PPN terutang à harga jual paling tinggi Rp 2 milyar
  • 50% ditanggung dari PPN terutang   à harga jual diatas Rp 2 milyar s/d Rp 5 milyar

KETENTUAN MENJADI BATAL:

  • Perolehan lebih dari 1 unit yang mendapat insentif PPN ditanggung Pemerintah untuk 1 orang pribadi
  • Pemanfaatan insentif diluar periode insentif
  • Dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
  • Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai ketentuan

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Ketentuan-ketentuan mengenai pajak penghasilan atas uang pesangon dibedakan menjadi 2 bagian yaitu sebagai berikut:

  1. Pembayaran uang pesangon sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
    • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final.
    • Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
      1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
      2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
      3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
      4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
    • Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberlakukan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
  2. Pembayaran uang pesangon sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu melebihi 2 (dua) tahun kalender, maka perlakuan perpajakan berbeda untuk tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.
    • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka atau kredit pajak.
    • Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan

Contoh:
Apabila PT A melakukan pembayaran uang pesangon kepada C secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :

a. Bulan Desember 2017 Rp 300.000.000
b. Bulan Desember 2018 Rp 100.000.000
c. Bulan Desember 2019 Rp 100.000.000

maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang :

a. Bulan Desember 2017 :
0% x Rp 50.000.000 = Rp 0
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 (+)
= Rp 32.500.000

b. Bulan Desember 2018 :
15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000

c. Bulan Desember 2019 :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000 (+)
Jumlah = Rp 10.000.000

Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010