Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Ketentuan-ketentuan mengenai pajak penghasilan atas uang pesangon dibedakan menjadi 2 bagian yaitu sebagai berikut:
- Pembayaran uang pesangon sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final.
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberlakukan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
- Pembayaran uang pesangon sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu melebihi 2 (dua) tahun kalender, maka perlakuan perpajakan berbeda untuk tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka atau kredit pajak.
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan
Contoh:
Apabila PT A melakukan pembayaran uang pesangon kepada C secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
a. Bulan Desember 2017 Rp 300.000.000
b. Bulan Desember 2018 Rp 100.000.000
c. Bulan Desember 2019 Rp 100.000.000
maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang :
a. Bulan Desember 2017 :
0% x Rp 50.000.000 = Rp 0
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 (+)
= Rp 32.500.000
b. Bulan Desember 2018 :
15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000
c. Bulan Desember 2019 :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000 (+)
Jumlah = Rp 10.000.000
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010

