Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Insentif PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan RI No. 21/PMK.010/2021)

KETENTUAN:

  • Objek PPN ditanggung Pemerintah: rumah tapak dan rumah susun
  • Unit baru dan siap huni dari pengembang serta belum pernah dipindahtangankan
  • PPN terutang ditanggung Pemerintah saat PENYERAHAN yaitu di tandatangani Akte Jual Beli atau diterbitkan surat keterangan lunas beserta berita acara serah terima
  • Harga Jual paling tinggi Rp 5 milyar
  • Pembeli 1 orang pribadi atas 1 unit rumah tapak atau 1 unit rumah susun
  • Tidak perlu pengajuan insentif PPN ditanggung Pemerintah, hanya membuat faktur pajak dengan kode 070 dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2021” dan lapor dalam SPT Masa PPN
  • Berlaku juga bagi pembayaran uang muka, dengan syarat:
    • Cicilan kepada penjual paling lama  mulai 1 Januari 2021, dan
    • Penyerahan/pelunasan sesuai ketentuan ini dilakukan dalam bulan Maret s/d Agustus 2021

PERIODE INSENTIF:

  • Maret s/d Agustus 2021

NILAI INSENTIF:

  • 100% ditanggung dari PPN terutang à harga jual paling tinggi Rp 2 milyar
  • 50% ditanggung dari PPN terutang   à harga jual diatas Rp 2 milyar s/d Rp 5 milyar

KETENTUAN MENJADI BATAL:

  • Perolehan lebih dari 1 unit yang mendapat insentif PPN ditanggung Pemerintah untuk 1 orang pribadi
  • Pemanfaatan insentif diluar periode insentif
  • Dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
  • Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai ketentuan
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 2 =